Polresta Jayapura Kota,- Berkas perkara tindak pidana Pembakaran disekitar Pasar Youtefa beberapa waktu lalu hampir rampung untuk selanjutnya dilakukan Tahap I oleh Penyidik ke Pihak Kejaksaan. guna melengkapinya, Penyidik lakukan rekonstruksi adegan di lokasi kejadian, Sabtu (3/2).


Rekonstruksi kejadian dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K didampingi Kanit Pidum Ipda I Made Budi Dumariawan, A.Md., S.H dan personel Sat Reskrim dengan disaksikan Kasubsi Pra Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Jayapura Rahmat, S.H., M.H dan diawasi oleh personel Sipropam dan Sat Samapta Polresta Jayapura Kota yang tentunya juga menghadirkan tersangka RN.


Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos membenarkan hal tersebut, dimana rekonstruksi kejadian digelar guna untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.


"Total ada 25 adegan yang dilakukan atau diperankan langsung oleh tersangka, semuanya berdasarkan keterangan RN yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan," ucap Kasat.


Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, rekonstruksi kejadian diawali dari TKP pertama di Warung Sederhana, kemudian ke Mobil Truck dan dilanjutkan ke Eekolah Al-Hidayah werta Perumahan Warga dan Hotel Bunga Youtefa lalu di TKP terakhir di dalam Pasar Youtefa Abepura.


"Untuk proses penyidikan atau pemberkasan terhadap kasus pembakaran yang dilakukan oleh RN sudah mencapai 90%, direncanakan dalam minggu depan sudah bisa rampung dan dilakukan Tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura," pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos.(*)


Penulis : Subhan