Polresta Jayapura Kota,- Nasib apes didapati seorang pria berinisial JA yang melakukan tindak pidana Pencurian, karena kelelahan ia pun tertidur di kamar korbannya, alhasil pelaku dibekuk polisi.


Hal tersebut diungkapkan Kapolseo Jayapura Utara AKP Yan Viktor Makanuay saat dikonfirmasi via telepon selulernya (Selasa 13/2) yang membenarkan kejadian itu.


Kapolsek menerangkan, Penyidikan atas JA sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Utara / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 7 Januari 2024 tentang Pencurian telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, ia pun dilimpahkan ke Jaksa.


Menerangkan kronologis kejadian Kapolsek Mengatakan, waktu itu hari Jumat 5 Januari 2024 sekira Pukul 23.30 WIT bertempat di Jalan KRI Macan Tutul Dok V, JA melakukan pencurian di rumah korbannya bernama  Andi.


"Sebelum melakukan pencurian, JA terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras, alhasil ketika masuk ke dalam rumah korban yang kosong karena korban lagi keluar, ia pun kelelahan dan tertidur di kamar milik korban," kata Kapolsek.


Paginya, ketika korban pulang ia menemukan JA tertidur di kamarnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.


"JA sempat mengambil barang berharga milik korban berupa 2 buah Cincin Emas, 1 buah Handphone Merk Oppo dan 6 buah Cincin Batu Giok, namun ia letakkan di pagar rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah kembali untuk mencari barang lainnya, namun karena kelelahan ia pun tidur di kamar korban," ujar Kapolsek.


Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan, JA pun diserahkan ke Jaksanya bernama Marlini Adtri, S.H., M.H pada Senin (12/2) siang.


"Atas perbuatannya tersebut, JA disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan