Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota limpahkan 3 Orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (02/01) pagi.


Ketiga tersangka tersebut berinisial YM (23), NW (30) dan IS (22).


Kasat Narkoba Polresta Jayapura AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut.


Dirinya menuturkan, ketiga tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.


"Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dimana ketiganya diamankan beserta barang bukti di tempat dan waktu yang berbeda," ujar AKP Irene.


Lebih lanjut kata AKP Irene, adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka YM yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 639,83 (enam ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh tiga) gram.


"Sedangkan barang bukti milik NW yakni Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 52,45 (lima puluh dua koma empat puluh lima) gram dan IS Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 16,17 (enam belas koma tujuh belas) gram," terang AKP Irene.


AKP Irene juga menambahkan, ketiganya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Jane Sabatris Waromi, S.H. "Dan atas perkaranya ketiganya disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun." pungkasnya.(*)


Penulis : Edgard