Denpasar - Maraknya kasus gangguan keamanan dan ketertiban diwilayah Denpasar Barat (Denbar), membuat resah masyarakat. Upaya pencegahan dan penanganan dilakukan melalui giat patroli gabungan dan Penertiban Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non-Permanen dari Kepolisian (Polsek Denbar) bersinergi dengan Koramil 1611-07/Denbar (Babinsa) dan Perangkat Kelurahan Padangsambian beserta Linmas, Selasa (26/3/2024) malam. 


Kegiatan Tibduktang pada malam ini dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Zulianto didampingi Perwira Pengendali (Padal) Ipda Wayan Sudima dengan kuat personil sebanyak 11 orang. 


Adapun tempat kegiatan di jalan Gunung Andakasa Gang Matahari  VII No. 12 Keluruhan Padangsambian dengan memeriksa identitas KTP penghuni kos yang dihuni penduduk non permanen. 


Sebanyak 15 orang dari berbagai daerah terjaring dalam kegiatan ini untuk selanjutnya diberikan pembinaan dan diarahkan membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di kantor Kelurahan Padangsambian. 


Pawas menjelaskan bahwa, operasi penertiban berlangsung dari pukul 21.00 hingga 22.00 Wita, berakhir dengan aman dan lancar. Dalam kesempatan tersebut, Ipda Zulianto selalu mengimbau Duktang yang menghuni kos agar tidak berkeliaran di malam hari, tidak menggunakan knalpot brong, menghindari konsumsi alkohol, menjaga keharmonisan dengan tetangga sekitarnya, serta selalu membawa identitas kependudukan.


Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, kegiatan penertiban dilaksanakan guna memonitor warga baru yang tinggal di wilayah Denbar dengan harapan dapat mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas mengingat mobilitas penduduk di Kota Denpasar ini cukup tinggi.


"diharapkan kepada penduduk pendatang untuk senantiasa mengikuti aturan yang berlaku dan saling menjaga toleransi bertetangga disekitar lingkungan tempat tinggal mereka sehingga tercipta hubungan yang harmonis dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif,” tuturnya. (*)