Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial RK (23) yang merupakan calon penumpang Kapal KM.Sinabung tujuan Biak harus gagal berangkat karena kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura oleh Kepolisian setempat, Rabu (3/4) siang.


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura AKP Rischard L. Rumboy membenarkan peristiwa tersebut.


Kapolsek menerangkan, berawal saat pihaknya melakukan kegiatan rutin pengamanan arus penumpang kapal naik turun di pelabuhan, anggotanya mencurigai gerak-gerik RK saat hendak naik ke kapal.


"Jadi karena dicurigai, RK saat hendak naik ke kapal kemudian diberhentikan oleh petugas kami, dilakukan pemeriksaan barang dan badan padanya lalu ditemukan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja," terang Kapolsek.


Lebih lanjut kata Kapolsek, barang bukti ganja yang ditemukan pada RK sebanyak 4 bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil. "Total beratnya 98 gram," tambah Kapolsek.


Kapolsek juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal menurut keterangan RK, barang haram tersebut milik temannya yang dititipkan padanya untuk dibawa ke Biak.


"Kini RK bersama barang bukti tersebut telah kami serahkan ke Satuan Resnakoba Polresta Jayapura Kota untuk langkah selanjutnya," tandas Kapolsek.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H saat dikonfirmasi ditempat berbeda membenarkan penyerahan RK bersama barang bukti narkotika jenis ganja tersebut siang tadi oleh petugas Polsek KPL Jayapura.


"Benar bahwa sore ini, anggota kami telah menerima penyerahan seorang pria berinisia RK bersama BB Ganja yang ditemukan padanya oleh Kanjt Reskrim Polsek KPL Jayapura Ipda Basri, S.H, selanjutnya akan kami lakukan langkah-langkah Kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan terhadapnya dan barang haram tersebut," pungkas AKP Irene Kasat Resnarkoba Polresta.(*)


Penulis : Subhan