Polresta Pasuruan – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kegiatan patroli rutin, petugas berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026, sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sebelumnya diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal di wilayah Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.


Para pelaku kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah. Dengan alasan akan menyelesaikan permasalahan tersebut, korban kemudian dibawa menuju salah satu warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta.


“Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan. Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,” ujar AKP Dhecky.


Korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tidak lama kemudian, saksi datang membawa uang sebesar Rp3.000.000,- yang selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop. Namun setelah uang tersebut disiapkan, pelaku justru mengulur waktu dan tidak segera menyelesaikan persoalan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.


Pada saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan patroli mencurigai adanya aktivitas tersebut. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan.


“Patroli URC ini kami laksanakan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya dugaan pemerasan terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.


Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.000.000,- serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota.


AKP Dhecky menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya aksi premanisme, pemerasan, pungutan liar, atau tindakan lain yang meresahkan.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting agar kami dapat bergerak cepat dan mencegah kejadian serupa terulang,” imbuhnya.


Masyarakat dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di sekitarnya.


Polres Pasuruan Kota akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif sebagai upaya memberikan rasa aman serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap kondusif.