Polresta Jayapura Kota - Setelah dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan tiga tersangka dengan kasus yang berbeda di Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (19/3). 


Ketiga tersangka yakni AE terlibat kasus penganiayaan, NYA dan AKGR tersangkut tindak pidana pencurian yang dilaporkan masing-masing korban. 


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa siang tadi penyidiknya telah menyerahkan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. 


"Ketiga tersangka diserahkan berdasarkan surat yang diterima penyidik dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, " Ujarnya. 


"Kini ketiganya akan diproses lanjut oleh pihak Kejaksaan hingga ke persidangan/meja hijau guna penetapan hukumnya, " Terang AKP Handry.


Ia pun menjelaskan, tersangka AE ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Sri Anita Manulang yang merupakan istrinya namun belum menikah secara sah dan NYA ditangkap melakukan pecurian bermotor jenis yamaha mio GT milik korban Djoni Wakum. 


"Sedangkan tersangka AKGR ditangkap lantaran melakukan pencurian atau penjambretan terhadap tas korban yang berisikan barang-barang berharga, "ucapnya.


" Atas perbuatannya, AE dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, NYA dijerat pasal 363 ayat 1 ke- 3e ancaman hukuman 7 tahun penjara sedangakan tersangka AKGR dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(*) 



Penulis   : Andi