Palangkaraya, Kalteng, lintasbatasnews.com - Petugas Gabungan Rabu tanggal 26 Mei 2021 SKJ.11.30 wib  terdiri dari Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng Bersama-sama dengan resmob Polresta Palangkaraya, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Sitekintelkam Polda Kalteng dan Polsek Pahandut berhasil mengamankan salah seorang pelaku kepemilikan Senjata Api Rakitan Jenis Revolver tanpa surat Ijin Pemegangan Senpi.

Keberhasilan petugas gabungan ini berawal pada hari Rabu Tanggal 26 Mei 2021. 10.00 wib telah di peroleh informasi dari Masyarakat tentang adanya  seseorang yang memiliki Senjata api Rakitan.


Kemudian Tim melakukan Pengecekan ke lokasi yang diduga tempat tinggal Pemilik Senjata Api Rakitan dan selanjutnya tim mengamankan pelaku berinisial. M.Y.T beserta 1 pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver beserta 1 butir amunisi yang berada di bawah Jok Motor yang bersangkutan.


Bersama pelaku, petugas gabungan mengamankan 1 (Satu) Pucuk Senpi Rakitan Laras Pendek jenis REVOLVER, 1 (Satu) Butir Amunisi 9mm.


Pelaku berinisial M.Y.T  hingga berita ini diunggah masih dalam proses penyidikan, Pelaku diamankan Petugas gabungan di jalan Lingkar Luar Gang Saudara Tunggal Kelurahan Menteng Palangkaraya Kalteng.  (Humas)