Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota limpahkan seorang pria berinisial PW (32) atas perkara penganiayaan yang dilakukannya.


Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (8/12) siang.


"Benar bahwa siang ini penyidik sat reskrim telah melimpahkan satu berkas perkara penganiayaan bersama tersangkanya yakni PW beserta barang bukti," ungkap Kasat.


Lanjutnya menerangkan, atas perbuatannya AS disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.


"PW melakukan tindak pidananya pada Rabu tanggal 03 November 2021 sekira jam 20.30 melakukan penganiayaan terhadap korban Zakarias (50) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/1339/XI/Spkt/Polresta Jpr Kota/Polda Papua, tanggal 03 November 2021," imbuhnya.


Ia pun menambahkan, penyerahan tersangka AS bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.(*)


Penulis : Subhan