Polda Bali-Polres Karangasem-Polsek Abang, bertempat Balai Bundar Pura Desa Purayu, Br Dinas Purayu, Desa Tribuana,  Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bhabinkamtinmas Desa Tri Buana  Aipda I Made Mangku Yasa, S.H. Minggu 29/05/22


Hadir dalam acara tersebut MDA Kecamatan  Abang I Wayan Surya Kusuma, Bendesa Adat Purayu  I Nyoman Jati, Perwakilan Menggala pecalang Kab  I Made Saba, Petajuh I Pecalang Kec Abang I Made Putu Lae, Petajuh II Pecalang Kec Abang : I Made Putu, Penyarikan Pecalang Kecamatan Abang Tri Arya Widiandaka Tunas, Bhabinkamtimbas Desa Tri Buana  Aipda I Made Mangku Yasa, S.H., Manggala pecalang Desa Adat Purayu, Manggala pecalang Desa Adat Tista, Manggala pecalang Desa Adat Ngis, Manggala pecalang Desa Adat Basangalas, Manggala pecalang Desa Adat Tanah Aji, Manggala pecalang Desa Adat Sega, Manggala pecalang Desa Adat Gulinten, Manggala pecalang Pura Lempuya Luhur.



Kegiatan temu wirasa MDA Kecamatan Abang dan pasikian Pecalang MDA Kecamatan Abang, dalam rangka melalui sinergitas pasikian pecalang menuju kesukertan ikang Desa untuk mewujudkan Desa Adat yang aman, tertib, tentram dan sejahtera berlandaskan Tri Hita Karana.


Dalam sambutanya  Bendesa Adat Purayu diucapkan banyak terima kasih atas kehadiran kepada manggala pecalang,  dalam arahnya kepada bendesa Purayu agar para menggala pecalang masing2 Desa Adat yang hadir dalam giat pesikian pecalang Majelis Desa Adat Kecamatan, agar selalu menjaga keselestarian Pura Sad Khayangan Lempuyang dan Pura yang ada di Desa Adat masing dalam melakukan pengabdian  (pengayah-ngayah).


Petajuh I Pecalang Kec Abang dalam sambutanya di ucapakan trima  kasih kepada peserta yang hadir dalam giat pertemuan pesikian pecalang MDA Kec, dalam arahanya bahwa pecalang yang ada di banjar, pecalang yang ada di pura maksan tidak di benarkan dan di jadikan pecalang Desa Adat, adapun dalam tugas pecalang Desa Adat menjaga keamanaan, ketertiban, kesejahteran Desa Adat masing2, pecalang di angkat oleh Bendesa Adat, pecalang juga dapat Bintek dari TNI, POLRI dan PHDI, disamping itu juga pecalang dapat hak2 sebagai pecalang seperti mendapat prioritas di Desa Adat sesuai yg telah di sepakati di masing2 Desa Adat, tugas pokok pecalang yaitu melakukan pengamanan upacara agama dan budaya di Desa Adat tempat tugasnya.


Ketua MDA Kecamatan  Abang dalam sambutanya diucapkan banyak trimakasih atas kehadiran dalam pesikian pecalang Kec abang, dalam arahanya pecalang agar bs bertugas bakamda, juga di bahas terkait pengamanan pecalang saat aci di pura lempuyang kedepanya pada piodalan manis galungan mendatang agar bs di kordinasikan kepada tokoh pura dan petugas keamanan yg berkompeten, mengaktifkan pecalang bakamda khusus untuk pengamanan Desa Adat yg mempunyai tempat khusu seperti obyek wisata, pesisir pantai dan tempat keamanan lainya yg ada di Desa Adat.


Bhabinkamtibmas Desa  Tribuana dalam sambutanya dalam pertemuan di bahas terkait pecalang Desa Adat sudah tersirat dalam UU 1945 dalam pemeritahan RI ada di dalamnya perintahan Desa Adat, dari Kepolisian sangat2 terbantu oleh pecalang Desa Adat terutama dalam kegiatan keamanan upacara keagamanan dan budaya adat di masing2 Desa Adat, disamping melakukan tugas2 adat juga tugas mengatur masyarakat Adat pada saat berlangsungnya upacara keagamaan, juga dibahas agar pecalang bersergitas dengan instansi pemeritahan.


"Sinergitas Desa Adat dalam pelaksanaan tugas selaku Badan Keamanan Desa Adat atau BAKAMDA  telah terbentuk dalam wadah Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Desa Adat atau SIPANDU BERADAT," ujar Aiptu I Made Mangku Yasa.


E.*Kesimpulan*


- Pembahasan di internal pesikian pecalang Kecamatan dalam tugas pokok nya setiap harinya di Desa Adat.


- Pembahasan hak dan kewajiban pecalang Desa Adat


- Menghapus pecalang mengatas namakan Pecalang Banjar, Pura pemaksaan yang sudah di Atur dalam perda gubernur no 4.


- Pecalang Desa Adat, Pecalang Kecamatan agar bisa bersenergitas dengan intansi  pemeritah lainya.


- Pecalang agar bisa di betuk dari Desa Adat,


Ttg556