Jembrana, Personel Satgas 4 KRYD Polres Jembrana bersama personel Unit Kecil Lengkap (UKL) 3 Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melaksanakan tugas pemeriksaan selama 1x12 jam terhadap setiap kendaraan yg berpotensi mengangkut hewan ternak maupun daging hewan ternak, baik itu di pintu masuk maupun di pintu keluar Bali Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk, Rabu (13/7/2022) malam.


Adapun pemeriksaan dilakukan terhadap setiap kendaraan, baik kendaraan barang maupun kendaraan penumpang, guna mengecek obyek yang menjadi sasaran tugas pemeriksaan personel berupa hewan ternak seperti, sapi, kambing, atau domba maupun babi, termasuk daging dari jenis hewan ternak dimaksud sebagai bentuk responsif dan langkah antisipatif Polres Jembrana dalam menyikapi surat Menteri Pertanian RI No. 145/Pk.300/M/7/2022 yang ditujukan kepada Gubernur Bali dan para Bupati/Walikota se-wilayah Bali, perihal  memberlakukan lockdown terhadap hewan ternak, baik yang akan masuk maupun keluar Bali dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.


Saat pemeriksaan di lapangan, Panit 2 Unit Lantas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Ipda Surjadi mengatakan, dalam pelaksanaan tugas di lapangan sebagaimana dimaksud Satgas 4 KRYD Polres Jembrana bersama personel UKL 3 Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk tetap berkoordinasi dengan pihak instansi terkait berkaitan dengan tindakan yang diambil bila menemukan obyek yang menjadi sasaran pemeriksaan personel berkaitan dengan pencegahan meluasnya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku hewan ternak.


"Dari pemeriksaan yang dilakukan sampai dengan laporan ini dibuat pada hari ini Kamis (14/07/2022) pukul 06.00 Wita belum ditemukan adanya kendaraan barang maupun penumpang yang keluar masuk Bali yang mengangkut hewan ternak, termasuk daging hewan ternak sebagaimana yang dimaksud," terang Surjadi.


(Hms Jbr)