Denpasar - Selasa (18/10/2022) Bertempat di Ruang Nakula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali diselenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota  Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  dan Rancangan Peraturan WaliKota (Ranperwali) tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang dilaksanakan secara Hybrid. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Ida Bagus Deny Pidada Rurus, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Kepala Bidang Kinerja Badan Keuangan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Bali.


Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Rancangan Peraturan WaliKota (Ranperwali) tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, telah dilakukan pembahasan pra-harmonisasi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah dan Matrik hasil pembahasan sudah dikirimkan ke Pemerintah Kota Denpasar.


Selanjutnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar menyampaikan tujuan disusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan amanat dari Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, guna mendukung kemudahan iklim investasi di Kota Denpasar, perlu dibentuk regulasi untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan perizinan berusaha kepada masyarakat, 'imbuhnya'.


Kepala Bidang Kinerja Badan Keuangan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Denpasar menambahkan, Ranperwali tentang Perubahan Atas Peraturan WaliKota Denpasar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemberian Tambahan Penghasilan pegawai merupakan upaya Pemerintah Kota Denpasar untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


Rapat Harmonisasi dilanjutkan dengan pencermatan substansi dan teknik penulisan pada Ranperda dan Ranperwali Kota Denpasar sehingga diperoleh kesepakatan.( Iskandar )