Bali - Polsek Mengwi kembali membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh tersangka RA (30) warga Putukrejo, Gondanglegi, Malang, Jawa Timur. Tersangka RA dibekuk tanpa perlawanan dirumah kosnya di Gang Kelapa Muda Ubung, Denpasar. Rabu (01/02/23)


Diketahui tersangka RA telah mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4011 DI milik Mujiono yang sedang terparkir digudang rongsokan Pak Yono dibanjar Negara Kaja, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.


Yang mana korban Mujiono memarkir kendaraanya didepan kamar dengan kunci masih nyantol, dan baru bangun Mujiono mendapati sepeda motornya sudah tidak ada, merasa sepeda motornya hilang dicuri, Mujiono melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut


Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes S.I.K.,S.H.,M.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU I Made Mangku Bunciana, S.H. untuk mengungkap kasus tersebut


"Berdasarkan kerja keras tim opsnal akhirnya Tersangka RA beserta barang bukti satu buah sepeda motor honda beat warna hitam DK 4011 DI berhasil diamankan ditempat kosnya diwilayah ubung", jelasnya


"Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui dimana saja tersangka melakukan tindak pidana pencurian", imbuhnya


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun", pungkas Mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar Ini. Kamis (2/2)   (*)