Denpasar - Dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Desa Dauh Puri Kelod, Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar) bersama Bhabinkamtibmas dan Aparatur Desa turun kewilayahnya untuk melakukan Penertiban Penduduk Pendatang Non Permanen, Minggu (22/4/2024) jam 21.00 Wita. 

Kegiatan malam ini dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Petrus Peta bersama Perwira Pengendali Aiptu Nyoman Adi Purnama, anggota Quick Respon Samapta, Bhabinkamtibmas, Linmas dan Perangkat Desa Dauh Puri Kelod dengan sasaran rumah kos di jalan Diponegoro Gang Pertani Dusun Sanglah Barat Denpasar. 

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan dilaksanakannya kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang Non Permanen ini adalah untuk mengetahui keberadaan penduduk yang ber KTP asli Denpasar, penduduk ber KTP diluar Denpasar, mendata penduduk yang sama sekali tidak punya identitas diri dan tidak melaporkan ke Aparatur Desa Dauh Puri Kelod. Disamping itu pula kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas maupun gamgguan kamtibmas lainnya. 

"Dari kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang Non Permanen di rumah kos jalan Diponegoro Gang Pertani Dusun Sanglah Barat, berhasil didata sebanyak 12 orang dengan KTP dari luar Bali", kata pawas. 

Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan, Kegiatan Penertiban ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan terhadap penduduk pendatang agar mau mematuhi aturan administrasi kependudukan khususnya di Kecamatan Denpasar Barat. 

 "Demi terlaksananya keamanan lingkungan dan tertib administrasi kependudukan, personil kami rutin melakukan patroli sekaligus melakukan pendataan terhadap keberadaan penduduk pendatang non permanen", ucapnya.

"Kegiatan ini digelar bekerjasama dengan perangkat desa dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif, mengingat mobilitas penduduk pendatang cukup tinggi diwilayah Kecamatan Denpasar Barat", tutup Kapolsek **.