Denpasar - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil dalam kurun waktu hampir dua minggu dari tanggal 18 s/d 30 Januari 2023 berhasil mengamankan 14 pelaku dengan mengungkakap 13 kasus Narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Ganja 5.553,15 gram atau 5.5 kg, sabu 28,9 gram dan Extacy 40 butir, ada dua kurir narkoba yang diamankan bernama Azwar Haris (39) dan Apriyanto Tua (30) yang diringkus Satres narkoba Polresta Denpasar dan dari keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 3,5 Kg. Sementara 1,7 Kg lainnya diamankan dari tersangka Haris.
Kedua tersangka ini diamankan dalam waktu dan tempat berbeda. Pertama ditangkap tersangka Aprianto Pinggir Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat Rabu (18/1) pukul 19.00 Wita. Sementara tersangka Haris ditangkap di pinggir jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (19/1) pukul 17.00 Wita.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si. yang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, S.I.K. saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (30/1) penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka Apriyanto berawal dari adanya transaksi narkoba di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
“Kedua Pelaku beda jaringan, antara tersangka Aswar Haris dan Aprianto berbeda jaringan dan saat ini Petugas sedang melakukan penyelidikan asal barang tersebut,” ucap Kapolresta Denpasar.
Pada saat ditangkap dan digeledah petugas mengamankan satu paket ganja yang dikemas di dalam plastik kresek. Barang bukti itu digantung di motornya dan pada saat polisi berhasil mengamankan narkoba tersebut membuat tersangka tak berkutik.
Tersangka Apriyanto yang bekerja sebagai instruktur surfing ini digiring ke kos tempat tinggalnya di Jalan Patimura, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Di sana polisi lagi mendapati sediaan satu paket narkoba jenis ganja.
"Tersangka mengakui barang bukti ini adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial TUA. Tersangka sudah 2 kali melakukan pembelian ganja. Pertama, pada pertengahan Oktober 2022 tersangka membeli ganja seberat 1 Kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikomsumsi sendiri. Kedua, 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 Kg seharga Rp 10 juta. Barang haram itu diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat," beber Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Selanjutnya tersangka Haris diamankan pada Kamis (19/1) pukul 17.00 Wita, di pinggir jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, dari pelaku diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip ganja dan dilakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Tuban, Kelurahan Kuta, Badung. Di sana ditemukan 17 plastik klip ganja.
Menurut keterangan tersangka yang seorang Residivis pada tahun 2011 dan bebas 2015 ini barang bukti berupa ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Menek. Tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir jalan Sunset Road Kuta, Badung. Selanjutnya tersangka diperintahkan untuk mengantar 2 paket plastik klip ganja. Pada saat hantar barang haram itu tersangka ditangkap.
"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Bedanya, tersangka Apriyanto sebagai pemakai. Sementara tersangka Haris berperan sebagai kurir," ungkap Kombes Bambang.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 50.000 jiwa dari bahaya Narkoba dan, “Kami dari Polresta Denpasar Khususnya Sat Resnarkoba terus Berkomitmen untuk menyelamatkan generasi muda Bali dari Bahaya narkoba, Kami sampaikan kembali dimanapun para penjahat maupun pengedar Narkoba kami akan kejar dan akan diberikan tindakan tegas,” Ucap Kapolresta Denpasar. (*)
0 Komentar