Jayapura Kota- Dalam Sepekan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kembalikan 3 Unit Handpohone hasil curian kepada pemiliknya masing-masing.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penyerahan 3 Unit Handphone hasil curian kepada pemilknya, Sabtu (28/01) Pagi.


AKP Oscar mengatakan, 3 unit handphone hasil curian tersebut masing-masing berupa 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 8 yang diserahkan kepada pemiliknya bernama Andi Mardiana, 1 Unit Handphone merk Samsung A51 dengan pemilik Firdaus K dan 1 Unit Handphone Iphone SE diserahkan kepada pemiliknya bernama Frida Gunawati.


"Ketiga Handphone tersebut memiliki laporan polisinya masing-masing, dan telah diserhakan kepada pemiliknya dalam waktu sepekan" terang AKP Oscar.


Lebih lanjut AKP Oscar menjelaskan, pengembalian handphone milik korban adalah upaya pihak kepolisian dalam menindaklanjuti Laporan Polisi yang ada dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Handphone tersebut.


Pemilik Handphone berterima kasih kepada Polresta Jayapura Kota yang sudah berhasil mendapatkan kembali Handphonenya yang hilang.


AKP Oscar juga menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang hasil curian karena dapat dikenakan tindak pidana sebagai pelaku penadah."Pelaku tindak pidana penadahan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan, dan terancam hukuman penjara paling lama 4 Tahun," tutup AKP Oscar.(*)


Penulis : Edgard