Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berusia 40 tahun yang sudah enam kali berstatus Tersangka dan merupakan Residivis Curanmor kembali dibekuk Tim Resmob Numbay bersama 19 unit Sepeda Motor hasil curiannya. Tersangka berinisial RT alias Luis Tutti.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H bersama Wakasat Reskrim Iptu Charles Samakory saat menggelar Press Cenference di Mapolresta, Kamis (16/2) siang.


Kapolresta menerangkan, pengungkapan kasus diawali oleh informasi adanya kasus pencurian yang diawali pada 2 Januari 2023 kemudian dikembangkan hingga pelaku berhasil diamankan di seputaran Kota Jayapura.


"Pelaku sudah sering menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dari 19 unit SPM terungkap motif atau modusnya yakni melalui penipuan dan penggelapan serta murni merupakan aksi pencurian," ungkap Kapolresta.


Lebih lanjut sambung Kapolresta, untuk kesembilan belas SPM yang diamankan, posisinya ada di 4 wilayah hukum diantaranya Sarmi, Keerom, Kota Jayapura dan Kab. Jayapura. "Jadi barang hasil curian ini dijual di area-area perkebunan dan dipergunakan oleh oknum-oknum masyarakat," tandasnya.


Dari 19 unit SPM tersebut terdapat 10 Laporan Polisi, sementara 9 lainnya belum memiliki laporan polisi, ada kemungkinan korbannya tidak membuat laporan, untuk itu dihimbau bagi masyarakat yang kehilangan motor agar segera membuat Laporan Polisi.


"Motor ini aoan iami kembalikan ke pemiliknya sambil proses penyidikan tetap berjalan. Contoh kasus yang dilakukan pelaku yakni mengaki sebagai anggota Polisi dan menyampaikan kepada korban bahwa motor tersebut telah melakukan pelanggaran sehingga motornya dibawa oleh pelaku katanya untuk diamankan, namun pelaku menghilang kabur membawa motor korban," terang KBP Victor Mackbon.


"Semenjak Tahun 2012 hingga sekarang pelaku sudah enam kali menjalani hukuman, dimana total barang bukto diperkirakan sudah mencapai 100 unit motor. 1 unitnya dijual seharga 2-3 juta rupiah, sementara 19 unit ini merupakan hasilnya dari Tahun 2021 hingga sekarang," tambahnya.


KBP Victor Mackbon menambahkan, sasaran motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda Beat karena mudah dijual ke masyarakat. "Pelaku sudah enam kali melakukan perbuatannya, seperti tidak ada efek jera, hal tersebut akan kami komunikasikan kepada pihak lembaga pemasyarakatan, sebelum itu kami pun akan berusaha melakukan pembinaan melalui rehabilitasi atas perbuatannya untuk berubah," ujarnya.


"Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, karena atas perbuatannya RT alias Luis Tutti disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian oleh Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota," pungkas KBP Victor Mackbon.(*)


Penulis : Subhan